Elemen Masyakarat Cilegon Tolak Rencana Pembangunan Gereja

Wali Kota Cilegon usai menemui elemen masyarakat 


BANTENESIA.ID, CILEGON – Para Kiyai, Ulama, Ustad bersama unsur masyakarat melakukan penandatangan di atas kain putih sepanjang 10 meter sebagai bentuk penolakan atas rencana pembanguan Gereja di Kota Cilegon. Penandatanganan dilakukan di dalam area Gedung DPRD Cilegon, Rabu 7/9/2022.

Ketua LBH Pengacara Rakyat, Evi Shovawi Haiz bersama Komite Penyelamat Kearifan Lokal mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen terkait penolakan atas rencana pembangunan Gereja. Dikarenakan jika rencana pembanguan dilanjutkan, sudah barang tentu mencederai perjanjian antara para ulama Banten sebelumnya dengan Pemerintah.

"Penandatangan di atas kain kafan ini sebagai komitmen serius terkait penolakan atas rencana pembanguan Gereja di Cilegon." tuturnya.

Ada silsilah dan sejarah lanjut Silvy, untuk tidak berdirinya Gereja di Kota Cilegon. Diantaranya, Peristiwa Geger Cilegon pada abad ke 19, dimana para ulama rela kehilangan harta benda dan pondok pesantren. 

Kemudian, kerelaan memindahkan makam para pejuang, kiyai dan ulama serta para leluhur masyarakat kota cilegon yang tidak diketahui teman-teman saudara kita yang beragama kristen.

Atau mungkin juga tidak memahami ketentuan aturan tersebut, sehingga bersikeras  berniat mengajukan permohonan pendirian Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon yang Rencananya berlokasi di Link. Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon.

Namun, Evi melihat bahwa, dari laporan masyarakat, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon diduga telah memberikan persyaratan- persyaratan pendirian gereja yang tidak sah dan melawan hukum yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan pemalsuan dukungan berupa tanda tangan masyarakat link. Cikuasa, Desa Gerem, Kec. Grogol kota Cilegon.

Selain itu, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon diduga memberikan keterangan Palsu kepada pemerintah Pusat yaitu Kementrian Agama Republik Indonesia dengan Bukti pidato Mentri agama H. Yaqult Cholil Qumas yang menyatakan Kota Cilegon adalah daerah yang intoleran dan melarang warga

kristiani mendirikan gereja dan menyatakan akan turun langsung meminta agar Walikota Cilegon memberikan izin pendirian pembagunan gereja terhadap HKBP  Maranatha Cilegon. Sehingga hal tersebut menimbulkan kegaduhan bahkan keresahan pada masyarakat kota cilegon dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan Kondusifitas kotai cilegon baik secara lokal, nasional maupun internasional yang mengecap Kota Cilegon sebagai daerah intoleran terhadap pemeluk agama lain selain islam.

Sehari sebelumnya, Panitia Pembangunan Gereja telah menyerahkan berkas permohonan rencana pembangunan. Melalui panitia pembangunan, J Manulang mengatakan, atas nama jemaat HKBP Cilegon terkait rencana pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Mentri.

Adapun, tahapan - tahapan yang sudah dilakukan kata Manulang, adalah bukti dukungan dari 112 Jemaat yang sudah divalidasi dari total jemaat 3903 jiwa  atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon.

Kedua, dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak tanggal 21 April tahun 2022 kepada Lurah Gerem. Namun, Pak Lurah tidak berkenan memberikan validasi pengesahan 70 pendukung warga dengan alasan yang belum jelas.

Kami perlu sampaikan bagaimana kami mendapatkan Dukungan dari masyarakat, terlebih dahulu memberikan sosialisasi kemudian memberikan surat permohonan  masing-masing masyarakat, untuk dibaca dengan seksama yang isinya untuk mendirikan rumah ibadah.

"Kalau ada yang beredar di luar, untuk membangun Gedung Serba Guna itu perlu dipertanyakan. Tadi yang jelas didalam surat permohonan kami kepada masing-masing masyarakat adalah bentuknya untuk mendirikan rumah ibadah." ujarnya.

Setelah diketahui dan difahami oleh masyarakat, kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK, setelah itu yang bersangkutan memberikan tandatangan di atas materai. Kemudian merujuk kepada aturan yang berlaku, Undang -undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Bab IX pasal 53 ayat 2 dan 3  yang menyatakan, bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tersebut tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan  tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Lebih lanjut, Manulang menyampaikan, permohonan juga sudah disampaikan kepada  Kemenag Kota Cilegon pada 6 Juni 2022 dan sudah dijawab, dan dikarenakan saat itu masih adanya kekurangan kelengkapan berkas kemudian dilengkapi, dan diajukan kembali pada 15 Agustus 2022, Namum sampai saat ini belum ada jawaban.

Akhirnya, pihak panitia kembali mengambil rujukan pada undang-undang nomor 30 tahun 2014, yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, oleh 9ejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut  pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut di anggap dikabulkan secara hukum. 

Terkait berkas permohonan yang diajukan ke FKUB Cilegon juga sudah diajukan 23 Agustus 2022 namun belum juga ada jawaban. Karena itu, pihaknya kembali mengambil langkah dengan  merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. (Red).


Lebih baru Lebih lama