BPTD Banten Umumkan Kenaikan Tarif Penyeberangan Merak Mulai 1 Oktober

Foto : wkipedia.org


BANTENESIA.ID, MERAK – Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak akhirnya resmi naik sebesar 11 persen. Kenaikan itu berlaku mulia 1 Oktober 2022 sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro pada Kamis (28/9/2022).

"Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan, terkait kenaikan harga baik yang antara provinsi maupun nasional dimulai sejak 28 September 2022 kemarin.

Jadi akan direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni,” katanya.

Kenaikan tarif Pelabuhan Merak kata Ganjar, sekitar 11 persen. Tarif tersebut rata atau hampir sama di seluruh Indonesia. "Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” ucapnya.

Bersama dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dan operator kapal akan bersama-sama untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif per 1 Oktober serempak seluruh Indonesia.

"Kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal. Karena itu kami berharap masyarakat juga bisa memakluminya." terangnya.


Reporter : Firman                            Editor      : W Kurniadi





Lebih baru Lebih lama