Mentri Agama Digugat Warga Cilegon Akibat Polemik Pendirian Gereja


Ahmad Munji serahkan berkas gugatan di PN Serang

BANTENESIA.ID, CILEGON – Salah seorang warga Kota Cilegon Ahmad Munji menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akibat kisruhnya rencana pendirian Gereja Maranatha Cilegon. Bukan hanya Menag, HKBP Maranatha Cilegon, Panitia pembangunan Gereja Maranatha, hingga pejabat Pemerintah Kota Cilegon juga turut menjadi sasaran. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang dan terregistrasi dengan No. Perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg.

Munji mengatakan, gugatan dilakukan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaomas sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video beberapa waktu lalu, dan  diduga menyudutkan Kota Cilegon seolah menganggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Baca artikel terkait : Penuhi Panggilan Mentri Agama Terkait Polemik Gereja, Ini Yang Disampaikan Helldy 

Kemudian untuk pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah di, tujuan gugatan agar membatalkan rencana pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan Toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif.

Baca artikel terkait : Hasil Rapat FKUB Cilegon Tidak Rekomendasikan Pendirian Gereja Maranatha 

“Jangan sampai kedamaian di Kota Cilegon ini rusak karena syahwat kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkusnya,” ujar Munji dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (16/9/2022).

Perkara tersebut juga melibatkan Wali Kota Cilegon sebagai turut tergugat 1, Wakil Wali Kota Cilegon turut tergugat II, Ketua DPRD Kota Cilegon turut tergugat III, Wakil Ketua I DPRD  turut tergugat IV, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon turut tergugat V, Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon turut tergugat VI, Lurah Kelurahan Gerem turut tergugat VII, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon turut tergugat VIII, Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon turut tergugat IX, dan H. Nasir., SH mantan Kepala Desa Gerem turut tergugat X.

Munji menerangkan, terdapat beberapa maksud atas dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Negeri Serang diantaranya; Pertama, negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Kedua, agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna toleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antar umat beragamanya saling toleran, hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak.

Ketiga lanjutnya, meredakan ketegangan dan kegaduhan di masyarakat agar semua menyadari bahwa negara ini negara hukum, dan semuanya tanpa kecuali warga masyarakat termasuk menteri Agama RI agar menghormati proses hukum sambil menunggu keputusan hukum yang tetap incraht.

Keempat, agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan-kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah ditolak hingga dituding intoleran, padahal misalkan yang urus tidak becus.

Kemudian yang kelima, sekaligus juga edukasi kepada masyarakat agar semuanya jelas tanpa simpang siur yang berakibat pada spekulasi penafsiran, dan diharapkan jangan sampai ada masyarakat yang terjebak pada persoalan pelanggaran pelanggaran hukum lainnya yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.

Langkah hukum tersebut menurut Munji dilakukan guna menjaga nama baik masyarakat Cilegon atas tuduhan intoleran. (*/Red).




Lebih baru Lebih lama