3 Pelaku Pencabulan Bocah Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Polres Cilegon

Keluarga korban saat diruang penyidik 


BANTENESIA.ID, CILEGON – 3 Remaja yang melakukan pencabulan terhadap bocah berusia dibawah umur akhirnya ditangkap polisi di kediamannya masing-masing. Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Cilegon.

Adalah dugaan pencabulan dan persetubuhan dilakukan dilahan kosong di wilayah Kecamatan Merak pada sekitar pukul 03.30.

Melalui pesan Whatsaaps, Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan peristiwa tersebut dan satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dengan inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun).

Korban berinisial SB (14 tahun), sebelumnya  diajak salah seorang dari ketiga pelaku tersebut menuju sebuah pantai di wilayah Merak. Lalu, dari pantai korban dibujuk oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya dengan posisi berboncengan bersamaan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX .

"Di atas motor korban SB (14) dicabuli dengan cara memegangi payudara. Sesampainya di lokasi ke 3 (tiga) pelaku memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat hingga membuat korban SB (14) tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku." katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Kemudian, para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14)  ke sebuah tempat yang tidak jauh dari rumahnya. Dengan kondisi yang setengah sadar korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten.

Tidak menunggu lama kasat Reskrim polres Cilegon AKP M. Nandar memerintahkan kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya terjun untuk melakukan penangkapan kepada 3 (tiga) pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 19.00 wib di rumah  masing-masing.

Para pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten. Sementara korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon.

"Ketiganya dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang   RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak   Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara," terangnya. (*/Fir).

Lebih baru Lebih lama