Foto sumber : bi.go.id |
BANTENESIA.ID, JAKARTA — Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada, Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi dikeluarkan, dan berlaku serta diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peluncuran bertepatan pada HUT RI Ke -77. Uang dengan telaah visual setiap pecahan TE 2022 sebagai berikut, pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Uang Tahun Emisi (TE) 2022 tetap menggunakan gambar pahlawan nasional di bagian depan, serta tema bergambar kebudayaan Indonesia di bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksud, agar uang lebih sulit dipalsukan, sehingga uang semakin berkualitas dan mudah dikenali ciri keasliannya, sebagai simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan amanat UU, Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Peluncuran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak terhadap pencabutan dan/atau penarikan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu selaras dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Siaran Pers: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2421922.aspx