LPK Cilegon Dorong Pemprov Reaktifkan BPSK se-Banten


BANTENESIA.ID, CILEGON –Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Cilegon Lutfi Abdullah meminta Pemerintah Provinsi Banten segera merealisasikan amanah UU no 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. Dimana sebelumnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tidak aktif selama sekitar 3 tahun.

Akibat tidak aktifnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen itu kata Lutfi, masyarakat sipil dan masyarakat industri kehilangannya haknya untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan perlindungan  konsumen di BPSK.

Karena itu dia meminta  Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten segera menyelesaikan peraturan yang sudah digodok sejak akhir tahun 2021. Sehingga, dengan aktifnya BPSK se-Banten, hak warga masyarakat Banten sebagai konsumen menjadi terpenuhi. Selain itu, asas kehati-hatian dalam menyusun dan menerapkan pasal, sangsi dan lainnya perlu dilakukan secara teliti. Agar azas keadilan dalam aturan menjadi terpenuhi. "Gubernur Banten perlu segera menyelesaikan peraturan terkait keberadaan dan peran BPSK. Karena itu amanat UU nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen. Terakhir yang saya tahu Pemprov tengah menggodok payung hukumnya, Tapi saya belum tahu sudah sampai mana posisinya. Nanti saya monitor kembali." ujarnya.

Lebih lanjut Lutfi memaparkan, dalam penerapan payung hukum yang akan diberlakukan berdasarkan wilayah kerja perlu kajian secara komperhensif."Saya belum lihat draf nya seperti apa. Yang jelas, regulasi harus memperhatikan potensi sengketa dari wilayah yang ada. Contoh, Kota Cilegon ini, hampir sepertiga wilayahnya itu industri, ditambah wilayah perdagangan dan jasa, tentu potensi sengketanya lebih tinggi dibanding Kota Serang atau juga dengan Kabupaten Serang. Ini maksudnya yang perlu menjadi perhatian." terangnya.

Meskipun begitu yang terpenting menurut Lutfi, Pemerintah segera merealisasikan UU nomor  8 tahun 1998 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020 tentang BPSK, sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas serta sehat sekaligus sengketa konsumen dapat terpenuhi. (Aghata).







 




Lebih baru Lebih lama