Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 digelar Komisioner KPU di salah satu hotel di Cilegon. |
BANTENESIA.ID CILEGON –Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah partai politik dalam proses pendaftaran diri sebagai peserta Pemilu di tahun 2024. Hal tersebut lantaran berlakunya aplikasi sipol untuk mendaftar.
Dalam Sosialisasi peraturan KPU no. 4 tahun 2022 yang digelar di The Royal Hotel Krakatau, Komisioner KPU kota Cilegon Eli Jumaeli menyampaikan bahwa bagi pendaftar calon peserta pemilu partai politik, pendaftaran kali ini akan lebih mudah lagi dengan adanya aplikasi sipol dari KPU.
"Berbeda dengan dulu harus membawa beberapa bok dokumen sebagai persyaratannya. Sedangkan untuk saat ini kita hanya meng-input data saja yang menjadi persyaratan bagi pendaftar." katanya.
Tidak hanya pendaftaran saja yang melalui aplikasi sipol, Eli juga menyampaikan melalui sipol KPU bisa memverifikasi data tersebut dengan lebih mudah lagi.
"Kita juga bisa memverifikasi data lewat sipol dengan menyesuaikan data dari partai politik, antara data administrasi dan data faktual" ujarnya.
Untuk proses verifikasi sambung Eli, ada kelenturan dalam kerja verifikasi antara data administrasi dan data faktual melalui tiga tahap proses.
"Tahap pertama KPU akan mendatangi, jika ketika kita datangi tidak ada, maka kita akan lakukan tahap kedua, kita hadirkan anggota tersebut di kantor partai politik. Apabila tidak dateng juga, kita lakukan tahap ketiga melalui teknologi informasi atau video call dan zoom" terangnya.
jika ada kegandaan data dalam proses verifikasi, pihaknya akan menanyakan kepada setiap partai dan anggotanya untuk memastikan partai mana yang diakunya sebagai bagian partai tersebut.
KPU akan berikan surat pernyataan untuk memilih atau mengklaim anggota dari partai mana. Apabila dari kedua partai mengklaimnya, maka KPU dapat menghadirkan keduanya untuk melakukan verifikasi langsung. (Firman).