KKM Uniba dan Program Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini

 

Kelompok KKM Uniba saat berpose bersama 


BANTENESIA.ID, SERANG – Kelompok Kerja Mahasiswa  (KKM) dari Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Serang, memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Sari, Serang, Kamis (11/8/2022). Hadir pada kesempatan itu, Camat Gunung Sari, Dosen Pembimbing Lapangan, Tokoh Masyarakat, RT/RW dan warga yang ada di kelurahan sekitar Kecamatan Gunung Sari.

Penyuluhan tersebut merupakan tugas Kelompok Mahasiswa UNIBA untuk  memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat utamanya terkait pemahaman hukum apa itu  pernikahan dini dan bagaimana  dampaknya terhadap kesehatan reproduksi.

Budi Susanto, Ketua Kelompok KKM 45 mengatakan, bersama kelompok kerja yang lain, yakni kelompok 44, 46 dan 47 sengaja memberikan materi terkait Pernikahan Dini dan Dampaknya,  dengan tujuan masyarakat lebih memahami arti hukum dan konsekuensinya terkait hal di atas.


"Kami melaksanakan tugas KKM di Kecamatan Gunung Sari selama 40 hari sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dari Mahasiswa Universitas Bina Bangsa." ujar Budi.

Agar lebih mudah mentransformasi materi yang disampaikan kepada masyarakat sambung Budi, sengaja kelompok KKM menghadirkan dua pemateri. Pemateri pertama menyampaikan tentang hukum pernikahan dini dan akibatnya, Kemudian ke dua, tentang kesehatan yang disampaikan oleh Bidan Desa. "Pemateri pertama itu Bapak Muhamad Hifni, salah satu dosen kami dari Universitas Bina Bangsa. Beliau juga seorang advokat. Sementara pemateri yang satunya, Ibu Reza Anriyani selaku Bidan Desa di sini." terangnya.

Ditempat yang sama, Camat Gunung Sari Euis Linda Mutia, menanggapi positif kegiatan yang dilakukan oleh para Mahasiswa tersebut. "Ibu sangat mengapresiasi kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang sudah menginisiasi program KKM nya, utamanya terkait pernikahan dini dan dampak kesehatan reproduksi."katanya.

Kemudian kata dia, ketika anak muda memiliki dorongan untuk menikah, mereka harus bisa menyadari kemampuan dirinya sendiri. Apakah sudah waktunya untuk menikah atau belum. Lalu,  apakah sudah bekerja atau belum dan apakah sudah cukup umur sesuai dengan aturan undang-undang, termasuk dukungan pihak keluarga. "Semoga dengan adanya penyuluhan ini masyarakat bisa lebih terbuka wawasan dan pemahamannya bahwa pernikahan dini ini akan berpengaruh pada kehidupan sosialnya nanti." tuturnya.

Hadir pada kesempatan itu, Dosen Pembimbing Lapangan Ujang Hibar,  Tokoh Masyarakat, RT/RW sekaligus warga masyarakat dari lingkungan sekitar Kecamatan Gunung Sari. (Aghata).






 

Lebih baru Lebih lama