Langkah penataan dalam tubuh BUMD Kota Cilegon yang bergerak dibidang jasa keuangan itu menurut Novran, di tubuh internal itu sendiri. Seperti penataan sistem kerja, pedoman operasional, traning pegawai, bahkan sampai kepada perubahan struktur organisasi.
Sehingga, sejak terpilihnya Novran pada Desember 2021 lalu melalui RUPS LB, BPRS belum memulai langkah bisnis mengingat kondisi saat itu dalam keadaan merugi. Ditambah penetapan tersangka terhadap mantan Direktur dan Manager Marketing serta dua pegawai BPRS atas dugaan korupsi, semakin menguatkan kerugian bahkan sampai kepada trust terhadap BUMD itu sendiri.
Tak ayal, Novran menyampaikan kondisi keuangan kepada pemerintah Cilegon dan DPRD, jika tahun buku 2021, Management BPRS tidak dapat memberikan deviden kepada Pemerintah daerah karena alasan yang sudah disampaikan. Sejak Januari - Maret 2022 sambung Novran, BPRS masih belum dapat bisnis lantaran adanya proses penyidikan, sehingga strategi langkah bisnis masih konsen terhadap komitmen untuk penurunan PNF kredit macet dan perbaikan kualitas layanan."Pada Bulan April - Mei lalu sudah mulai menunjukan perbaikan. Dan Bulan Juni lalu kita sudah mulai mendapatkan laba."ujar Novran di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).
Adapun terkait seleksi terbuka calon direksi kata dia, merupakan amanah dari OJK. Dimana sebelumnya OJK sudah mengamanatkan kelengkapan posisi jabatan pada Perusahaan Plat Merah Pemerintah Kota Cilegon. "Memang posisi Direktur Bisnis dan Direktur Operasional Kepatuhan sebelumnya ada. Tapi posisi Direktur Utama yang tidak ada. Sebaliknya, saat ini Direktur Utama ada, akan tetapi dua posisi itu kosong. Sehingga BPRS membuka seleksi terbuka calon direksi tersebut." paparnya.
Karena lanjut dia, selain amanah Otoritas Jasa Keuangan, fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan bisnis pembiayaan tidak berjalan mulus jika dua posisi mengalami kekosongan. Sehingga, dalam mengelola bisnis, dirinya hanya dapat mendistribusikan substitusi ke manager operasional saja. Dimana kondisi itu dianggap tidak sehat dalam tata kelola perusahaan perbankan."Untuk modal di atas 50 miliar, memang posisi itu harus ada. Itu amanah OJK. Sehingga atas persetujuan pemegang saham BPRS CM membuka seleksi calon direksi." paparnya.
Dalam sistem perbankan terdapat ketentuan tentang batas kewenangan. Karena itu kelengkapan struktur jabatan dapat mengeksplor kemampuan untuk bagaimana pengelolaan bisnis perusahaan milik Pemerintah Kota Cilegon menjadi lebih baik.
Dia berharap, ke depan bisnis pembiayaan menjadi lebih baik, meski diakuinya tidak mudah untuk mengembalikan kondisi BPRS yang sempat terbelit masalah hukum. Dia juga meminta Pemerintah Daerah mensupport management BPRS terkait dengan hal-hal yang bisa mengembalikan kondisi keuangan perusahaan dan trust dari masyarakat menjadi lebih baik. (Red).