Tuntut Menjadi Pegawai PPPK, Fortrah Minta DPRD Cilegon Perjuangkan Nasibnya

 

Suasana hearing (foto : Bantenesia.id)

Bantenesia.id, Cilegon — Paska terbitnya regulasi terkait pengangkatan pegawai PPPK di lingkungan pemerintahan daerah, Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (FORTRAH) menuntut DPRD Cilegon memperjuangkan nasibnya agar pemerintah kota segera mengangkat mereka menjadi pegawai PPPK.

Dalam rapat dengar pendapat antara Fortrah dengar unsur Pemerintah Kota dengan diinisiasi oleh anggota DPRD dari lintas Komisi  diketahui jumlah tenaga honorer yang tergabung dalam wadah Fortrah sebanyak 4905 orang. 

Ketua Fortrah, Muhamad Fatoni mengatakan pemerintah daerah diminta fokus memperhatikan masalah rekrutmen PPPK, khususnya yang ada pada tenaga teknis dan administrasi.

"Fortrah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah. Kita ingin pemerintah segera menyelesaikan persoalan honorer menjadi PPPK." ujarnya.

Lebih lanjut Fatoni menyampaikan, memang sebelumnya persoalan pengangkatan honorer menjadi PPPK telah dilakukan oleh pemerintah daerah, namun pengangkatan tersebut berasal dari tenaga pengajar dan tenaga kesehatan saja.

karena itu Fortrah berharap, pemerintah memprioritaskan nasibnya, dan segera melakukan pengangkatan menjadi PPPK sekaligus tidak mengangkat atau membuka tenaga honorer dari umum.

Karena jika itu dilakukan  maka Fortrah menilai persoalan honorer di lingkungan pemerintah cilegon tidak akan pernah terselesaikan.

Sementara itu, unsur pemerintah dari Bappeda dan BPKAD merespon tuntunan Fortrah dan akan menyampaikan pada pimpinan untuk bagaimana dapat mengakomodir dengan tidak melanggar regulasi yang ada.

"Pertama, diangkat semua dengan mempertimbangkan keuangan daerah. Kemudian ke dua, tetap dipertahankan dengan melakukan siasat dengan penyediaan saja." ujar perwakilan OPD Bappeda.

Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon yang turut menghadiri rapat dengar pendapat mengatakan akan berkirim surat kepada Kementrian PAN RB untuk menolak persoalan penetapan pemberlakukan regulasi terkait PPPK di Kota Cilegon. (Aghata).


Lebih baru Lebih lama