Ketua PWI Banten Rian Nofandra (Foto : Fakta Banten.co.id) |
BANTENESIA.ID, SERANG KOTA — PWI Provinsi Banten, mengecam PLT Kepala Disparpora Kota Serang lantaran melakukan ancaman dan intimidasi terhadap awak media karena alasan telah melanggar kebebasan pers.
“Jadi wartawan itu bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Wartawan juga bekerja berlandaskan kode etik jurnalistik,” ujarnya Tuan Nopandra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Opan panggilan ketua PWI Banten ini menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ia juga mengatakan secara jelas, apa yang dilakukan oleh salah satu wartawan dari Banten Pos Urip terhadap yang berangkutan karena dasar tidak suka dan merasa tersinggung dengan pemberitaan yang diterbitkan.
Padahal lanjut Opan, ada mekanisme yang bisa ditempuh apabila merasa jika pemberitaan itu tidak benar.
“Narasumber itu punya hak jawab dan hak embargo. Nah itu bisa digunakan. Tapi ketika narasumber, apalagi pejabat publik sampai mengancam wartawan, itu tindakan yang tidak dibenarkan dan melawan Undang-undang,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Urip, karena dianggap sebuah tindakan yang melanggar Undang-undang Pers. Apalagi yang dilakukannya dengan cara yang kasar.
“Intinya, sebagai seorang pejabat publik, dia kan punya hak dalam pemberitaan. Harusnya tempuh. Tidak dengan mengancam atau dengan cara-cara yang kasar terhadap wartawan, apalagi di depan publik. Itu telah melanggar Undang-undang,” tegasnya. (Red)