Polisi tetapkan pengendara odong-odong jadi tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia tersambar kereta api. |
BANTENESIA.ID, SERANG — Polisi akhirnya menetapkan JL selaku supir odong-odong yang tersambar kereta hingga menyebabkan 9 orang meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa sebagai tersangka.
Status tersangka disematkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, Selasa (26/7/2022).
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) sebagai tersangka." ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, usai ungkap kasus di Mapolres Serang, Rabu (27/7) sore.
Lebih lanjut, Shinto menyampaikan, hasil analisis TAA (Traffic Accident Analyst) menemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan odong-odong saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu jauh lebih lambat dibanding Kereta Api.
Adapun kecepatan laju kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam. Sementara Kecepatan kereta api yang menabrak odong-odong melaju denga kecepatan 72 kilometer perjam.
Tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara.
Karena itu kata Shinto, pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan pemilik kendaraan odong-odong yang dikemudikan tersangka dan pihak pembuat modifikasi mobil odong-odong tersebut.
“Asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik Satlantas Polres Serang. Sepakat untuk tidak hanya menetapkan subjek hukum terhadap pengemudi saja. Juga terhadap pemilik dan pihak yang memodifikasi kendaraan. Sebagai langkah preventif agar kecelakaan serupa tidak terulang kemudian hari,” ujarnya.
JL akhirnya mendekam di Mapolres Serang selama 20 hari ke depan, dan dikenakan pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang mengakibatkan kecelakaan hingga orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(*)