BANTENESIA.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian hadir dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Provinsi Banten berlokasi di Forbis Hotel, Senin (25/07/2022).
Acara tersebut dirangkai dengan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual sekaligus pemberian Penghargaan kepada Wali kota / Bupati di Wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Helldy menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi mata uang di era ekonomi kreatif. "Dengan adanya hak eksklusif ini akan mendorong masyarakat untuk terus menciptakan karya baru tanpa harus takut karyanya diambil oleh pihak lain," tuturnya.
Helldy juga mengatakan bahwa kekayaan intelektual mampu dijadikan tolak ukur perkembangan perekonomian di Indonesia. "Saya sampaikan bahwa kekayaan intelektual dalam hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu tolak ukur dalam perkembangan perekonomian Indonesia, dimana semakin tinggi penghargaan negara terhadap hak kekayaan intelektual, maka akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan karena hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk yang bermanfaat," jelasnya.
"Selain dapat melindungi karya seseorang, hak kekayaan intelektual juga dapat melindungi, mempertahankan, dan melestarikan keanekaragaman budaya yang ada khususnya kekayaan intelektual komunal," sambung Helldy.
Lebih lanjut, Helldy menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon melalui Disperindag & Dinas Koperasi Kota Cilegon sangat mendukung program percepatan perlindungan kekayaan intelektual. "Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon sangat mendukung program percepatan perlindungan kekayaan intelektual yang direncanakan oleh Kementerian Hukum dengan menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Clinic (MIC)," ucapnya.
Pemberian penghargaan oleh Kepala Kantor Kemenkumhan Provinsi Banten |
"Dan sebuah kehormatan bagi kami sebagai tuan rumah penyelenggaraan Mobile Intellectual Clinic untuk Serang Raya yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon," lanjut Helldy.
Di akhir sambutannya, Helldy berharap Kerja sama antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kemenkumham Provinsi Banten dalam MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak menjadi Multiplier effect yang besar. "Saya berharap dengan adanya acara Mobile Intellectual Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak serta dengan adanya kerjasama yang baik selama ini antara pemerintah kota Cilegon dengan kantor wilayah Kemenkumham provinsi Banten maka akan ada Multiplier Effect yang besar bagi keduanya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Provinsi Banten, Tejo Haryanto menyampaikan tujuan Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Provinsi Banten mengadakan acara ini untuk memulihkan perekonomian dan membantu UMKM yang ternyata mampu bergeliat dan bertahan dimasa pandemi. "Bersama pemerintahan Kabupaten/Kota kita bertujuan membantu memulihkan ekonomi nasional, terutama usaha kecil menengah yang ternyata mampu bertahan dimasa pandemi," ungkapnya.
Tejo juga menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu kebutuhan pelaku usaha. "UMKM mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk memiliki kekayaan intelektual, karena itu merupakan salah satu kebutuhan setiap pelaku usaha," katanya.
Tejo juga berharap dengan adanya dukungan pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih bisa mengenalkan kekayaan intelektual kepada UMKM. "Pemerintahan merupakan ujung tombak yang kami harapkan dapat mensosialisasikan pendaftaran merek dan sebagainya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual sehingga dapat dilindungi dan valuenya menjadi lebih naik," pungkasnya. (*).