Pelaku Pencuri Isi Tabung Gas Ditangkap Kepolisian Polda Banten

Kepolisian Polda Banten melakukan penyelidikan di lokasi pengoplosan tabung gas oplosan (foto tangkapan layar)


Bantenesia.id, Serang — Pelaku pencurian gas bersubsidi ukuran 3 kg ke gas 12 kg nonsubsidi, di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten.  

Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji mengatakan telah menangkap kan pelaku pencurian gas tersebut.

"Kami mengamankan seorang berinisial MU (43) dan satu orang lainnya Sapardi TK (40) masih dalam pencarian orang (DPO)," katanya saat konferensi pers, di Polda Banten, di Serang, Jumat (15/02/2022).   

MU dalam melakukan aksinya  berperan sebagai operator dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kg ke dalam tabung ukuran gas 12 kg. Sedangkan TK sebagai berlaku pembeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau warung sekaligus memasarkankan tabung tersebut.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi kemudian memindahkan gas dengan menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. 

Pelaku juga meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg kemudian  disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan dsn menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.

Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000 per tabung. Pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas hasil curian yang sudah berada dalam tabung gas 12 kg dijual dengan harga Rp145.00 per tabung. "Analisia penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.   

Trisno mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/06/2022) lalu. Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu 1 unit mobil pick up warna hitam merek Suzuki nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung.  (6 tabung berisi dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel surat jalan, dan 2 bundel kuitansi pembelian gas.   

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sudah menjalankan operasinya sekitar 2 bulan. Dimana gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo. Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.   

Atas perbuatannya tersangka  penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Aghata)



Lebih baru Lebih lama