Gambar : Tempo.co |
Bantenesia.id, Jakarta — Dugaan kebocoran dana umat ramai di media belakangan ini dan menjadi pembicaraan hangat. Majalah Tempo edisi Sabtu 2 Juli 2022 mengabarkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana sumbangan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat yang dikelola ACT disinyalir masuk hingga ke kantong pribadi para petinggi. Tak ayal para petinggi ACT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yang lebih mengejutkan adalah gaji para petinggi ACT ternyata bernilai fantastis. Dalam satu bulan, mantan Ketua ACT Ahyudin sempat mengantongi gaji sebesar Rp 250 juta.
Masih ada fasilitas lain yang didapat para petinggi ACT untuk menunjang kerja. Salah satunya kendaraan yang tergolong mewah seperti Toyota Alphard. Akan tetapi, segala bentuk kemewahan itu harus berakhir setelah ACT mengalami kesulitan keuangan. Selain itu juga terjadi konflik internal di ACT, yang membuat Ahyudin sebagai pendiri mengundurkan diri. Dia kemudian mendirikan lembaga baru bernama Global Moeslim Charity.
Melansir Kompas.com, Ibnu Khajar yang saat ini menjabat Presiden ACT menggantikan Ahyudin yang mengundurkan diri tak secara tegas membantah tetapi juga tidak membenarkan terkait laporan majalah Tempo. Menurut Ibnu, sebagian laporan tersebut berisi kebenaran, sebagian berisi isu yang dia sendiri tidak tahu bersumber dari mana. Akan tetapi, Ibnu tidak membantah terkait gaji ratusan juta rupiah yang pernah didapat petinggi ACT beserta mobil mewah untuk fasilitas operasional.
Pada intinya, Ibnu menyebut laporan tingkah pola para petinggi ACT yang hidup mewah dengan uang donasi itu sudah mengalami perbaikan atau evaluasi sejak dia menjabat sebagai pimpinan tertinggi. Dia juga mengatakan, lembaganya memang melakukan pemotongan sebesar 13,7 persen dari sumbangan yang diperoleh setiap tahun,
Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. Ibnu beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," kata Ibnu dalam jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).