Keluarga Korban Peristiwa Odong-odong di Serang Terima Santunan 50 Juta

 

Penyerahan santunan oleh Wali Kota Serang pada keluarga korban. (Foto Fakta Banten.co.id)


BANTENESIA.ID, SERANG — Keluarga korban meninggal akibat kecelakaan odong-odong maut yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang terjadi pada Selasa (26/7) kemarin, akhirnya mendampingi uang santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.

Walikota Serang Syafrudin bersama Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mendampingi Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyerahkan santunan di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (27/7/2022).

“Alhamdulillah sudah direalisasikan asuransi dari Jasa Raharja. Hari ini diserahkan bantuan Rp50 juta untuk keluarga korban meninggal. Dan yang dirawat maksimal dapat bantuan Rp20 juta,” kata Syafrudin usai penyerahan santunan, Rabu (27/7/2022).

Atas pencairan santunan tersebut, Walikota Serang menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Dirlantas Polda Banten yang telah membantu proses pencairan asuransi bagi korban kecelakaan odong-odong.

Baca Juga :                                                   

9 Penumpang odong-odong Meninggal.

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dirlantas Polda Banten yang mengurus asuransi Jasa Raharja begitu cepat. Satu hari selesai. Kejadiannya kemarin, hari ini diserahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :                                            

polisi masih dalami peristiwa laka maut.

Namun, rencana pemberian santunan dari Pemerintah Kota Serang kepada keluarga korban, Syafrudin mengaku masih dalam proses.

“Dari Pemkot masih berproses. Namanya juga Pemerintah segala sesuatu harus direncanakan. Mudah-mudahan dalam seminggu ini bisa direalisasikan,” paparnya.

Sisi lain, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto mengaku meski pencairan asuransi bagi korban meninggal telah diproses, namun asuransi bagi korban luka masih belum dapat dicairkan lantaran masih menunggu kelengkapan berkas.

“Santunan masing-masing sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Sedangkan korban luka itu maksimal kami berikan biaya perawatan sebesar Rp20 juta. Untuk yang meninggal sudah diproses, tapi korban luka kita masih menunggu dari rumah sakit rujukan untuk biaya perawatannya,” (*)


 

Lebih baru Lebih lama