Dua Yayasan di Cilegon Berpolemik Soal Pengelolaan Tanah Wakaf Makam Balung

 

Foto : Pemakaman Makam Balung

BANTENESIA.ID, CILEGON —Dua yayasan pengelola tanah wakaf makam balung yakni Yayasan Makam Balung (YMB) dengan  Yayasan Wakaf Makam Balung (YWMB) berpolemik dan bergulir mencuat ke publik usai warga Citangkil mengadukan persoalan tersebut pada Pemerintah Kota Cilegon melalui DPRD, Rabu (20/7).

Warga Citangkil yang tergabung dalam Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil menuntut PT Krakatau Steel menjelaskan dasar klaim lahan pengganti makam seluas 9,7 hektar. Tuntutan itu muncul akibat dari perselisihan antara dua Yayasan tersebut.

Ada 3 tuntutan yang ditujukan kepada PT Krakatau Steel saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan Lintas Komisi DPRD Cilegon, Pemerintah Kota, PT KS, Kemenag Kota Cilegon serta KUA Cilegon. Namun keterangan dari pihak perwakilan PT KS menyebut bahwa lahan wakaf makam balung sudah bukan lagi  sebagai aset PT KS.

Terkonfirmasi dari pimpinan rapat, yakni Faturohmi  mengatakan dirinya tidak ingin masuk pada persoalan perselisihan antar dua Yayasan yang mengelola tanah wakaf yang sudah ditangani hukum.
Akan tetapi hanya ingin melihat latar belakang terjadinya konflik atau kesalahan pahaman berkaitan dengan pengelolaan tanah Wakaf Makam Balung.

"Kita akan rekomendasikan hasil rapat internal ke ketua dewan kaitan dengan persoalan keputusan PT KS soal tanah wakaf tersebut." ujar Faturohmi selaku pimpinan rapat.

Selain itu, dia juga akan merekomendasikan kepada PT KS agar mempertegas status tanah wakaf makam balung, apakah peruntukannya untuk masyarakat korban gusuran secara umum atau lebih spesifik sebagai pengganti tanah wakafnya masyarakat Citangkil.

Muncul klaim dari masyarakat Citangkil saat hearing ihwal lahan wakaf kurang lebih  sebanyak 50 hektar yang menjadi tanda tanya, dimana itu telah diganti sebanyak 9,7 hektar atau persisnya berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan pihak terkait sebanyak 8,5 hektar.

Adapun 3 tuntutan yang dibawa oleh masyarakat itu adalah,
1. PT Krakatau Steel harus menjelaskan dasar klaim lahan pengganti Makam seluas 9,7 hektar.
2. PT Krakatau Steel harus mengganti lahan Makam-Makam Khusus bagi kampung Citangkil lama sesuai hukum yang berlaku dan
3. PT Krakatau Steel harus mengganti Mushola Citangkil Kulon seluas 7 meter persegi dan Mushola.

Disisi lain, informasi yang didapat Bantenesia.id, bahwa YWMB sudah mengikuti proses sidang pengadilan agama di kantor Kejaksaan dan dikalahkan. Kemudian sidang kedua di pengadilan agama dan dilanjutkan ke pengadilan tinggi Agama juga kalah. Terakhir di  Mahkamah Agung akhirnya dimenangkan.

Meski demikian, pihak YMB melihat ada kejanggalan atas putusan MA sebagaimana dikatakan Budiman selaku Manager Umum YMB bahwa kedatangannya bersama Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil ke Gedung DPRD untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Kalau dari Yayasan Makam Balung itu adalah, kita ingin mengklarifikasi kedudukan atau posisi hukum dari putusan MA yang menolak PK. " ujarnya usai hearing, Rabu (20/7).

Budi juga mengatakan jika PK ditolak, maka yang berlaku adalah Putusan Kasasi.  Padahal kedudukan YMB dalam Kasasi justru akan lebih menguatkan.

Terkait dengan polemik ke depan kata dia, pihak YMB akan melihat perkembangan selanjutnya, dimana hal itu dirasa akan melibatkan banyak komponen yang akan mengarah kepada jalan keluarnya.

Perlu diketahui Makam Balung  merupakan lahan pengganti lahan masyarakat yang terkena proyek PT Krakatau Steel pada sekitar tahun 1970-an.

Dalam surat penyerahan Lahan Makam Balung kepada Masyarakat, sebagaimana keputusan yang dikeluarkan Direktorat SDM dan Umum PT Krakatau Steel pada 10 Februari 2012 menjelaskan, dengan adanya  permohonan kejelasan status lahan makam pengganti ("makam balung") oleh masyarakat dimana lahan makam masyarakat sebelumnya terkena areal proyek PT Krakatau Steel pada sekitar tahun 1970-an.

Kemudian, berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 336/A.1/2/SK/73, menerangkan, "namun sampai saat ini status lahan tersebut belum mempunyai Surat Keputusan (SK) penyerahan kepada masyarakat sebagaimana fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya yang diserahkan kepada masyarakat". (Red).


Lebih baru Lebih lama